Thursday 3 November 2016

Wajib Tahu....!!! Mengapa MASJID INI Dinamakan Masjidil Haram ??? Mengapa Bukan Masjidil Halal? Ini penjelasan nya.[[TOLONG DI SHARE KEPADA SAHABAT YA]]

Tags



Masjidil Haram adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang
dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini
juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini
dibangun mengelilingi Ka’bah, yang menjadi arah kiblat bagi
umat Islam dalam mengerjakan ibadah Shalat. Masjid ini juga
merupakan Masjid terbesar di dunia.

Berkaitan dengan Masjidil Haram, tahukah Anda mengapa
masjid ini dinamakan Masjidil Haram?

Masjidil Haram dalam bahasa Arab: الحرام المسجد artinya masjid
yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram,
para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku
berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan
berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata,
mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram
untuk dimasuki oleh kafir.

Berikut penjabaran alasan disebut tanah haram:

1. Haram Dimasuki Orang Kafir

Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah
al‐haram di Makkah Al‐Mukarramah adalah sebuah firman Allah
SWT di dalam surat At‐Taubah.
“Hai orang‐orang yang beriman, sesungguhnya orang‐orang
yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati
Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At‐Taubah: 28)
Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis ‘aini,
sehingga jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci,
bahkan bekas minum mereka pun tidak najis. Namun
kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.

2. Batas Tanah Haram

Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan
tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani
sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas‐
batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi
masuk ke dalamnya.

Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang
masuk dari arah negeri Iraq. Bergeser ke Selatan masih di
timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri
Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa
kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga
dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut
juga Rabigh. Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja
termasuk wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak
boleh masuk wilayah ini.

3. Ketentuan Terkait dengan Wilayah Al‐Haram

Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al‐Haram
di Makkah juga memiliki ketentuan‐ketentuan lainnya, antara
lain:

a.) Shalat di wilayah Al‐Haram Makkah akan dibalas dengan
pahala yang berlipat ganda, yaitu 100.000 kali. Hal itu
sebagaimana yang ditetapkan oleh Baginda Rasulullah SAW:

Dari Jabir radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu
’alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku, lebih utama
seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil
haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu
(dibandingkan) shalat di selainnya.“ (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah, no. 1406. Hadits dishahihkan oleh Al‐Mundziri dan Al‐
Bushoiry. Al‐Albany
berkata:
 “Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan
Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).

b.) Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun,
bahkan termasuk pada waktu‐waktu yang sebenarnya haram
untuk melakukan shalat. Seperti pada saat matahari terbit,
terbenam atau pas di atas kepala. Nabi Muhammad SAW telah
 bersabda:

Dari Jubair bin Muth’im bahwasanya Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi Manaf [1],
janganlah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf
(mengelilingi tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan
menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,” (HR Abu
Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di shahihkan
al‐Albani).

3. Haram Membawa Senjata

Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata : saya
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata [2] di
Makkah,” (HR Muslim).

4. Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan
Tumbuhan

“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman
Allah hingga hari kiamat, duri‐durinya tidak boleh dipatahkan,
binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang
jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari
(pemiliknya), tumbuh‐tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,”
(HR Bukhari dan Muslim)

Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya
dan hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini
di perkuat dengan surah al‐Baqarah ayat 149 dan 150.

Perintah
ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain
seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud
hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal
duniawi ini.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah
wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu
benar‐benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali‐
kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,” (QS.al‐
Baqarah:149)

“Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah
wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
(sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya,
agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang‐
orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada‐Ku (saja). Dan agar Ku‐
sempurnakan nikmat‐Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat
petunjuk,” (QS.al‐Baqarah:150) [3]

Keterangan:
[1] Rasulullah mengkhususkan sabdanya ini kepada Bani Abdi
Manaf karena beliau mengetahui bahwa pemerintahan dan
kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena mereka
adalah pemimpin‐pemimpin Makkah, dan urusan‐urusan dalam
haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum,
makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. (Kitab
Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr
th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).

[2] Larangan ini jika tidak ada hajat kebutuhan membawa
senjata, jika ada hajatnya maka diperbolehkan. (Syarh Shahih
Muslim Imam Nawawi, hal 130‐131, juz 9 jilid ke 5 cetakan
Daarul fikr, pen).

[3] Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini
(S. 2: 150) sehubungan dengan peristiwa berikut: Ketika Nabi
SAW memindahkan arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah,
kaum Musyrikin Mekkah berkata: “Muhammad dibingungkan
oleh agamanya. Ia memindahkan arah qiblatnya ke arah qiblat
kita. Ia mengetahui bahwa jalan kita lebih benar daripada
jalannya. Dan ia sudah hamir masuk agama kita.”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari as‐Suddi
melalui sanad‐sanadnya.
(.reportaseislami)


EmoticonEmoticon